Jelang Lebaran 2026, Kemenkeu Salurkan THR ke 2 Juta Pegawai dan 3,6 Juta Pensiunan

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:32:23 WIB
Jelang Lebaran 2026, Kemenkeu Salurkan THR ke 2 Juta Pegawai dan 3,6 Juta Pensiunan

JAKARTA - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) kepada aparatur negara dan para pensiunan.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai bagian dari komitmen negara dalam memenuhi hak para pegawai sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Program pembayaran THR setiap tahun menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara serta para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara. Pada tahun ini, jumlah penerima yang telah mendapatkan THR mencapai jutaan orang yang tersebar di berbagai instansi pusat maupun daerah.

Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini penyaluran THR telah diberikan kepada jutaan pegawai serta pensiunan. Proses pembayaran dilakukan melalui berbagai mekanisme sesuai dengan kategori penerima, mulai dari aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga personel TNI dan Polri.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pemerintah telah menyalurkan THR untuk 2.093.225 pegawai di tingkat pusat dan daerah serta 3.618.884 pensiunan.

Penyaluran THR ASN Pusat Mencapai Rp11,16 Triliun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mempercepat proses penyaluran tunjangan hari raya bagi aparatur negara yang berada di lingkungan pemerintah pusat. Hingga 10 Maret 2026, dana THR untuk ASN pusat telah disalurkan dalam jumlah yang cukup besar.

Menurut Deni Surjantoro, dana THR untuk ASN pusat yang telah dibayarkan mencapai Rp11,16 triliun. Dana tersebut telah diterima oleh 2.076.377 pegawai atau personel yang bekerja di berbagai instansi pemerintah.

Dana tersebut disalurkan kepada beberapa kelompok pegawai yang terdiri dari aparatur sipil negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, personel TNI, personel Polri, serta pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Perincian alokasi dananya, Rp6,12 triliun untuk 825.928 ASN, Rp752,8 miliar untuk 295.054 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Rp1,84 triliun untuk 461.119 personel Polri, Rp2,23 triliun untuk 452.874 personel TNI, dan Rp153,42 miliar untuk 39.486 pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN).

Penyaluran dana THR bagi ASN pusat dilakukan melalui ribuan satuan kerja yang berada di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah. Secara keseluruhan, proses pembayaran dilakukan melalui 8.279 satuan kerja kementerian dan lembaga yang bertugas mengelola administrasi pembayaran bagi para pegawai.

Penyaluran THR ASN Daerah Masih Berlangsung

Selain pegawai di tingkat pusat, pemerintah juga menyalurkan tunjangan hari raya kepada aparatur sipil negara yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Namun proses penyaluran THR bagi ASN daerah masih berlangsung secara bertahap.

Hingga 9 Maret 2026, dana THR yang telah disalurkan kepada ASN daerah mencapai Rp127,6 miliar. Dana tersebut telah diterima oleh 16.848 pegawai yang berada di beberapa daerah di Indonesia.

Penyaluran ini baru dilakukan oleh tiga dari total 546 pemerintah daerah atau sekitar 0,54 persen. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembayaran THR di tingkat daerah masih terus berjalan seiring dengan pengajuan pencairan dana dari masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola proses pencairan THR bagi pegawainya. Oleh karena itu, kecepatan penyaluran dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya tergantung pada proses administrasi yang dilakukan.

THR untuk Pensiunan Capai Rp11,54 Triliun

Selain aparatur negara yang masih aktif bekerja, pemerintah juga menyalurkan tunjangan hari raya kepada para pensiunan. Penyaluran ini dilakukan melalui lembaga yang bertugas mengelola pembayaran pensiun bagi aparatur negara.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa dana THR yang telah disalurkan kepada para pensiunan mencapai Rp11,54 triliun. Dana tersebut diberikan kepada 3.618.884 pensiunan atau sekitar 94,63 persen dari total penerima.

Dalam proses penyaluran tersebut, dua lembaga yang berperan penting adalah PT Taspen dan PT Asabri. Kedua lembaga ini bertugas menyalurkan dana pensiun serta berbagai tunjangan kepada para penerima manfaat.

PT Taspen menyalurkan dana THR sebanyak Rp10,1 triliun untuk 3.115.324 pensiunan atau sekitar 94,02 persen. Sementara itu, PT Asabri menyalurkan dana sebesar Rp1,44 triliun kepada 503.560 pensiunan atau sekitar 99,13 persen dari total penerima.

Penyaluran kepada para pensiunan dilakukan secara langsung melalui sistem pembayaran yang telah terintegrasi sehingga para penerima dapat segera memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan menjelang Lebaran.

Anggaran THR 2026 Capai Rp55 Triliun

Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan anggaran besar untuk membiayai pembayaran tunjangan hari raya bagi seluruh aparatur negara dan pensiunan. Total anggaran yang disiapkan pada tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kelompok penerima, termasuk aparatur sipil negara di tingkat pusat dan daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, personel TNI, personel Polri, serta para pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bahwa dana THR untuk ASN sebenarnya telah tersedia dan siap untuk dicairkan. Namun proses penyaluran belum sepenuhnya selesai karena masih ada sejumlah instansi yang sedang mengajukan permohonan pencairan dana kepada Kementerian Keuangan.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa anggaran THR pada tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Airlangga, alokasi dana THR tahun 2026 meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp49 triliun. Peningkatan anggaran ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.

Pemerintah sendiri telah mulai mencairkan dana THR bagi para pegawai sejak 26 Februari 2026. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap dengan target seluruh pembayaran selesai paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-7 Lebaran.

Terkini