EMAS

Daftar Harga Emas Antam Minggu 8 Maret 2026 Berbagai Ukuran Tetap Stabil

Daftar Harga Emas Antam Minggu 8 Maret 2026 Berbagai Ukuran Tetap Stabil
Daftar Harga Emas Antam Minggu 8 Maret 2026 Berbagai Ukuran Tetap Stabil

JAKARTA - Harga emas batangan produksi Antam menjadi salah satu informasi yang rutin dipantau masyarakat setiap hari. 

Logam mulia ini sering dipilih sebagai instrumen investasi karena nilainya relatif stabil dalam jangka panjang. Oleh karena itu, perkembangan harga emas selalu menjadi perhatian para investor maupun masyarakat umum.

Pada perdagangan hari ini, harga emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan perdagangan sebelumnya. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia sedang berada pada fase stabil. Stabilitas tersebut memberikan gambaran bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam pergerakan harga emas.

Berdasarkan data pada laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam untuk ukuran satu gram berada di angka Rp3.059.000 per gram. 

Harga tersebut tercatat stabil dibandingkan dengan posisi sebelumnya. Dengan demikian, harga emas Antam hari ini masih bertahan di level Rp3.059.000 per gram.

Harga Buyback Emas Antam

Selain harga jual emas, masyarakat juga sering memperhatikan harga buyback emas Antam. Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak Antam. Informasi ini menjadi penting bagi investor yang ingin mengetahui nilai jual kembali emas yang dimiliki.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback emas Antam ditetapkan sebesar Rp2.822.000 per gram. Nilai ini menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam. Harga tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku pada sistem pembelian kembali emas oleh perusahaan.

Perbedaan antara harga jual dan harga buyback merupakan hal yang umum dalam transaksi emas. Selisih tersebut menjadi bagian dari mekanisme perdagangan logam mulia. Oleh karena itu, masyarakat biasanya mempertimbangkan kedua harga tersebut sebelum melakukan transaksi investasi.

Pilihan Ukuran Emas Batangan

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran yang dapat dipilih sesuai kebutuhan masyarakat. Pilihan ukuran ini memungkinkan pembeli menyesuaikan jumlah investasi dengan kemampuan keuangan masing-masing. Dengan demikian, investasi emas dapat dilakukan oleh berbagai kalangan.

Ukuran emas Antam tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau satu kilogram. Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin membeli emas dalam jumlah kecil maupun besar. Banyak investor pemula biasanya memulai investasi dari ukuran kecil terlebih dahulu.

Sementara itu, investor yang memiliki tujuan investasi jangka panjang sering memilih ukuran yang lebih besar. Pembelian dalam jumlah besar biasanya digunakan sebagai instrumen penyimpanan nilai dalam jangka waktu lama. Hal tersebut membuat emas tetap menjadi salah satu pilihan investasi populer.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu, 8 Maret 2026.

0,5 gram: Rp1.579.500
1 gram: Rp3.059.000
2 gram: Rp6.058.000
3 gram: Rp9.062.000
5 gram: Rp15.070.000
10 gram: Rp30.085.000
25 gram: Rp75.087.000
50 gram: Rp150.095.000
100 gram: Rp300.112.000
250 gram: Rp750.015.000
500 gram: Rp1.499.820.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.999.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan variasi nilai emas berdasarkan ukuran yang tersedia. Harga tersebut mengikuti data yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia. Nilai emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas Antam dikenakan ketentuan pajak yang telah diatur oleh pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai transaksi emas batangan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pembeli maupun penjual emas Antam.

Dalam pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Sementara itu, pembeli yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22. Bukti tersebut digunakan sebagai dasar pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya aturan ini, transaksi emas dapat berlangsung secara tertib dan transparan.

Selain pembelian emas, transaksi penjualan kembali atau buyback juga dikenakan ketentuan pajak. Aturan tersebut berlaku ketika masyarakat menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari regulasi yang mengatur perdagangan emas di Indonesia.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku tarif pajak tertentu. Tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi pihak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Pajak buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. Mekanisme pemotongan ini dilakukan oleh pihak perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses transaksi jual beli emas tetap mengikuti aturan perpajakan yang telah ditetapkan.

Sebagai informasi tambahan, harga emas Antam pada laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari. Pembaruan tersebut mengikuti perkembangan pasar logam mulia yang dipengaruhi berbagai faktor. 

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin berinvestasi emas dianjurkan memantau harga secara berkala sebelum melakukan transaksi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index