Panduan Terbaru Login Coretax 2026 Saat Wajib Pajak Lupa Password

Jumat, 13 Maret 2026 | 10:33:49 WIB
Panduan Terbaru Login Coretax 2026 Saat Wajib Pajak Lupa Password

JAKARTA - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini semakin banyak dilakukan secara digital melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.

Platform Coretax menjadi salah satu layanan penting yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara online dengan lebih praktis dan efisien.

Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan pajak tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pengguna yang mengalami kendala saat ingin masuk ke akun mereka, salah satunya karena lupa kata sandi atau password.

Dari jumlah di atas, terakumulasi pelaporan mayoritas dari wajib pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 6.400.602 SPT. Sedangkan wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat di angka 649.033 SPT.

Kemudian wajib pajak badan berada di kisaran 150.483 SPT yang melaporkan dalam mata uang rupiah dan 119 SPT denominasi dolar AS.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa tingkat pelaporan masih cukup jauh dari target yang diharapkan pemerintah. Terlebih lagi, batas waktu pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat yang cukup terbatas.

Hal ini tentu saja masih jauh dari target, apalagi masa pelaporan wajib pajak OP dibatasi hanya sampai 31 Maret 2026.

Potensi Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan

Direktorat Jenderal Pajak juga terus memantau perkembangan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT setiap harinya. Jika tren pelaporan menunjukkan penurunan menjelang batas waktu, tidak menutup kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah.

Direktur DJP Bimo Wijayanto melihat adanya kans memperpanjang batas akhir pelaporan SPT. Keputusan bakal diambil apabila tren wajib pajak yang melapor SPT menurun.

"Kalau grafik pelaporannya bisa naik seminggu sebelum Lebaran, kemungkinan akan tetap seperti sekarang, yaitu 31 Maret sebagai batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," jelas Bimo.

Selain itu, momentum libur Lebaran juga berpotensi mempengaruhi aktivitas pelaporan pajak masyarakat. Banyak wajib pajak yang lebih fokus mempersiapkan kebutuhan keluarga sehingga kemungkinan besar pelaporan dilakukan mendekati batas akhir.

Terlebih adanya libur Lebaran 2026 membuat wajib pajak fokus bersama keluarga, sehingga adanya potensi kenaikan trafik pelaporan mendekati batas akhir. Bila ada perpanjangan masa pelaporan maka keputusan ada di tangan Menteri Keuangan.

“Kita sudah siap antisipasi. Nanti tergantung level of confidence kita satu minggu sebelum Lebaran. Kalau memang perlu, nanti saya sampaikan ke Pak Menteri untuk minta izin memperpanjang waktu pelaporan,” kata Bimo.

Kendala Login Akun Coretax

Dalam proses pelaporan SPT secara online, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki akun Coretax yang telah diaktivasi sebelumnya. Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk ke sistem untuk mengisi serta mengirimkan laporan pajak tahunan mereka.

Namun dalam beberapa kasus, ada wajib pajak yang hanya mengaktifkan akun terlebih dahulu dan menunda pelaporan hingga waktu mendekati batas akhir. Kondisi ini sering kali menyebabkan pengguna lupa password saat ingin kembali login ke akun Coretax.

Sementara itu, untuk pelaporan SPT, wajib pajak harus mengaktivasi akun Coretax.

Setelahnya login untuk pengisian SPT, tapi terkadang wajib pajak hanya mengaktivasi akun terlebih dahul dan melapor di kemudian hari. Tak pelak ada potensi lupa password untuk login akun Coretax.

Tidak usah khawatir, mengutip pajak.go.id, ini dia cara terbaru login akun Coretax apabila wajib pajak lupa password.

Cara Mengatur Ulang Password Akun Coretax

Untuk mengatur ulang password, wajib pajak dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

Masuk ke laman Coretax DJP, lalu pilih menu “Lupa Kata Sandi” pada halaman login.

Setelah itu akan muncul halaman Permohonan Ubah Kata Sandi. Pada tahap ini, wajib pajak diminta memasukkan ID pengguna.

Pilih metode konfirmasi yang diinginkan, yaitu melalui email atau nomor telepon.

Masukkan kode captcha yang muncul di layar.

Baca pernyataan yang tersedia, lalu beri tanda centang.

Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permintaan penggantian kata sandi.

Adapun ID pengguna yang dimasukkan berbeda untuk tiap jenis wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, ID pengguna menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara untuk wajib pajak badan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit.

Cek Email atau SMS dari DJP

Setelah permohonan dikirim, wajib pajak perlu memeriksa email atau SMS yang terdaftar. Sistem DJP akan mengirimkan tautan untuk melakukan penggantian password.

Melalui tautan tersebut, pengguna dapat membuat kata sandi baru agar bisa kembali mengakses akun Coretax untuk melanjutkan proses pelaporan pajak.

Penting diketahui agar memeriksa pesan yang diterima wajib pajak dari sumber resmi pajak.go.id.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, wajib pajak dapat kembali mengakses akun mereka tanpa harus membuat akun baru. Hal ini tentu memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan yang kini semakin mengandalkan sistem digital.

Pentingnya Menyimpan Data Login dengan Aman

Selain memahami cara mengatur ulang password, wajib pajak juga disarankan untuk menyimpan informasi login secara aman agar tidak mengalami kendala yang sama di kemudian hari. 

Menyimpan password di tempat yang aman atau menggunakan pengelola kata sandi dapat membantu meminimalkan risiko lupa akses akun.

Di era digital seperti sekarang, berbagai layanan administrasi pemerintah semakin mengandalkan sistem daring untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. 

Oleh karena itu, kemampuan mengelola akun digital dengan baik menjadi bagian penting dalam menjalankan kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan.

Dengan pemahaman yang tepat mengenai proses login dan penggantian password, wajib pajak dapat memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa hambatan teknis yang berarti.

Terkini