Mulai 28 Maret 2026, Komdigi Tetapkan Batas Usia Anak dalam Penggunaan Media Sosial

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:15:06 WIB
Mulai 28 Maret 2026, Komdigi Tetapkan Batas Usia Anak dalam Penggunaan Media Sosial

JAKARTA - Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat, termasuk bagi anak-anak yang kini semakin akrab dengan berbagai platform media sosial. 

Akses yang semakin mudah terhadap internet membuat generasi muda dapat terhubung dengan berbagai informasi dan interaksi secara cepat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai potensi risiko di ruang digital.

Pemerintah Indonesia melihat perlunya penguatan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan bagi anak-anak ketika mengakses dunia digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memperkuat tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak.

Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah tengah menyiapkan implementasi kebijakan yang bertujuan mengatur penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman sekaligus mendukung tumbuh kembang generasi muda di Indonesia.

Koordinasi Pemerintah dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dari berbagai kementerian dan lembaga. Di antaranya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti; Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Wihaji; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; serta Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya.

Dalam rapat tersebut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa upaya bersama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia di ruang digital.

"Negara harus memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang di ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan mereka," ujar Meutya saat Membuka Rapat di Kantor Kemkomdigi.

Meutya juga menambahkan langkah ini penting untuk memastikan generasi muda Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi unggul, generasi emas, sekaligus calon pemimpin masa depan bangsa.

Penguatan Kerja Sama Lintas Kementerian

Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa enam kementerian yang terlibat dalam inisiatif Peraturan Pemerintah ini telah menandatangani surat keputusan bersama pada 25 Juni 2025.

Keenam kementerian tersebut meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, serta Kemkomdigi. Rapat koordinasi ini dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama lintas kementerian dalam implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

Kemkomdigi menilai kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, Kenkomdigi juga menyampaikan bahwa mulai 28 Maret 2026 akan melakukan pemetaan usia anak hingga 16 tahun dalam penggunaan media sosial sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut.

Tantangan Besar dalam Implementasi Kebijakan

Kebijakan ini dinilai memiliki tantangan tersendiri mengingat jumlah anak di Indonesia sangat besar. Berdasarkan ketentuan undang-undang, jumlah anak berusia hingga 18 tahun di Indonesia mencapai sekitar 82 juta orang.

Sementara jika mengacu pada pembatasan usia 16 tahun dalam kebijakan tersebut, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 70 juta anak. Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa. Sebagai perbandingan, Singapura memiliki jumlah anak sekitar 5,7 juta orang.

Karena itu, Kemkomdigi menilai diperlukan koordinasi lintas kementrian agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan lebih efektif dalam melindungi anak-anak di ruang digital.

Penilaian Risiko Platform Digital

Dalam pelaksanaannya, Kemkomdigi juga menetapkan sejumlah indikator risiko tinggi bagi platform digital. Delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sebelumnya disebutkan menjadi tahap awal evaluasi.

Pada tahap berikutnya, pemerintah akan menilai PSE lainnya berdasarkan indikator risiko yang tercantum dalam peraturan menteri.

Indikator tersebut antara lain kemungkinan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, potensi paparan konten berbahaya, serta kemungkinan eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital. Selain itu, aspek keamanan dan perlindungan data pribadi anak juga menjadi perhatian dalam penilaian tersebut.

Terkini